Diberitahukan kepada seluruh dosen penerima pendanaan Program Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB), dan Inovasi Seni Nusantara Tahun 2026 untuk segera melakukan revisi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Proses revisi dilakukan melalui sistem yang telah ditentukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara program. Seluruh penerima pendanaan diharapkan memperhatikan kesesuaian substansi proposal, target luaran, serta rincian anggaran agar selaras dengan pendanaan yang disetujui.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme, jadwal, dan ketentuan revisi proposal serta RAB, silakan mengakses tautan berikut:
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.